Pemkot Tangerang Tindak Peredaran Miras, 400 Botol Diamankan di Karang Tengah

Bantenaktual.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras).

Terbaru, petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bersama aparat Kelurahan Pondok Pucung melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko yang menjual miras secara terbuka di Jalan Hasyim Ashari, Pondok Pucung, Karang Tengah, Selasa (21/04/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 400 botol minuman beralkohol siap edar dari berbagai merek dan ukuran.

Kegiatan ini melibatkan Trantib Kecamatan Karang Tengah, Lurah Pondok Pucung, pengurus RT 02/RW 02, serta personel Binamas dari Polsek Ciledug.

Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui proses pemantauan dan peringatan kepada pemilik usaha.

“Aktivitas ilegal ini sudah kami ketahui. Kami telah memberikan teguran secara persuasif, baik lisan maupun tertulis, agar pemilik menutup usahanya secara permanen atau memindahkannya ke luar wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.

Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Dinda, peredaran miras berpotensi memicu berbagai tindakan kriminal serta berdampak negatif terhadap generasi muda.

“Peredaran miras ini sangat meresahkan karena dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak generasi muda,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indarto, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin guna mencegah pelanggaran serupa.

Seluruh barang bukti berupa 400 botol miras telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Adapun pemilik toko akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). (Red)