Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,81 Miliar di Tangerang, Didominasi Rokok Tanpa Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten bersama dengan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan melalui pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (21/4/2026).

Bantenaktual.com, Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten bersama sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan, memusnahkan barang ilegal hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan dilakukan di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (21/4/2026), sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar.

Gambar 5

Dari penindakan tersebut, negara berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp24,72 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk Bea Cukai Tangerang. Ini kolaborasi yang sangat baik dan menjadi modal penting untuk meningkatkan pengawasan ke depan,” ujar Ambang.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Expo Beasiswa Gemilang 2026, Gandeng 33 Universitas Mitra

Ambang menambahkan, barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok ilegal tanpa pita cukai, yang masih marak beredar di masyarakat.

Menurutnya, wilayah Banten memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi dan perlintasan, sehingga menjadi fokus utama dalam pengawasan barang kena cukai ilegal.

Gambar 4

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat dan media.

Selain penindakan, DJBC juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar lebih sadar untuk mengonsumsi produk legal.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Expo Beasiswa Gemilang 2026, Gandeng 33 Universitas Mitra

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi barang ilegal, serta mendukung terciptanya iklim ekonomi yang sehat,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan barang ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus bersinergi dalam pengawasan di lapangan.

Gambar 1

“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Penertiban barang ilegal sangat penting untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta mendukung produk legal,” ujarnya.

Pemkot Tangsel juga berkomitmen memperkuat pengawasan, khususnya di tingkat distribusi dan penjualan barang ilegal di masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan pengawasan agar peredaran barang ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambah Dahlan.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Expo Beasiswa Gemilang 2026, Gandeng 33 Universitas Mitra

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat semakin kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. (Red)