Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Penegakan Perda

Jelang rayakan HUT Kota Tangerang ke 33 tahun, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1128 Botol Minuman Keras di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang hasil dari razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Terlihat Walikota Tangerang Sachrudin Beserta jajaran Forkopimda Kota Tangerang melempar minuman keras untuk di musnahkan dengan mesin loader, Sabtu (28/02/26). Banten Aktual/Dennys

Bantenaktual.com, Tangerang – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras).

Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan perda yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

Baca Juga :  Foto: Jelang HUT Ke 33 Pemerintah Kota Tangerang Musnahkan Miras

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, Sabtu (28/02/2026).

Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono.

Sachrudin menegaskan, peredaran miras berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, konsumsi minuman beralkohol juga dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, sosial, serta masa depan generasi muda.

Baca Juga :  Foto: Jelang HUT Ke 33 Pemerintah Kota Tangerang Musnahkan Miras

Karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Sachrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Ia mengajak warga berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Red)